Home > Ekbis

Kampus Kemenperin ini Punya Andil Dongkrak Kinerja Industri TPT

kebijakan strategis guna mempercepat pertumbuhan industri TPT

BISNISTIME.COM, Kementerian Perindustrian fokus untuk semakin meningkatkan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional yang sedang menghadapi tantangan global. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan strategis guna mempercepat pertumbuhan industri TPT sehingga dapat kembali memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

Salah satu upaya konsisten Kemenperin yang telah dilaksanakan adalah menyediakan tenaga kerja terampil bidang tekstil dan garmen. Langkah ini direalisasikan melalui unit pendidikan vokasi Kemenperin di bawah binaan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) yang mencetak SDM industri yang kompeten dan siap kerja.

“Industri TPT merupakan salah satu sektor andalan karena bersifat padat karya dan berorientasi ekspor. Oleh karena itu, industri TPT sebagai industri padat karya masih membutuhkan tenaga kerja terampil untuk menunjang aktivitas produktivitasnya,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/4).

Kemenperin mencatat, industri TPT merupakan kontributor kelima terbesar dalam memberikan andilnya terhadap capaian nilai ekspor industri manufaktur nasional. Sepanjang tahun 2024, nilai ekspor TPT mencapai USD 11,96 miliar, menyumbang 6,08 persen dari total ekspor industri manufaktur nasional. Ekspor sektor ini tumbuh sebesar 2,67 persen, sementara impor turun 6,20 persen, menghasilkan kenaikan neraca perdagangan hingga 20,99 persen.

Hingga Agustus 2024, industri TPT menyerap 3,97 juta tenaga kerja atau 19,9 persen dari total tenaga kerja industri manufaktur. Selain itu, sektor ini mencatatkan pertumbuhan PDB sebesar 4,26 persen (c to c) pada tahun 2024 dibandingkan sebelumnya.

Agus menegaskan, Kemenperin memiliki unit pendidikan vokasi dengan spesialisasi menghasilkan lulusan kompeten di industri TPT, yaitu Politeknik STTT Bandung dan Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta (AK-Tekstil Solo). “Kedua kampus kami ini berhasil mencetak lulusan yang 100 persen terserap langsung bekerja di industri TPT, dan juga ada yang berwirausaha,” ujarnya.

Kepala BPSDMI Masrokhan mengemukakan, permintaan industri terhadap lulusan unit pendidikan vokasi bidang TPT Kemenperin juga terus menunjukkan tren positif. “Ini dibuktikan melalui data dari platform tracer study BPSDMI dengan total permintaan kepada Politeknik STTT Bandung dan AK-Tekstil Solo mencapai lebih dari 600 orang per tahun,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Masrkohan menyampaikan, misi BPSDMI adalah menghasilkan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten, terampil, dan berdaya saing tinggi. Upayanya antara lain menerapkan pendidikan sistem ganda (dual system), link and match dengan industri, hingga penggunaan teknologi industri 4.0 dalam pembelajaran.

“Dengan melibatkan industri dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi, siswa dan mahasiswa dibekali oleh kompetensi sesuai dengan kebutuhan mereka, sehingga ketika lulus, siswa dan mahasiswa Kemenperin langsung diserap bekerja oleh industri,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Masrokhan menambahkan, Kemenperin terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing siswa dan mahasiswa unit pendidikan vokasi Kemenperin agar dapat bersaing di tingkat nasional dan internasional. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama yang dijalin dengan berbagai stakeholders, mulai dari mitra industri, Kementerian dan Lembaga, organisasi dan asosiasi, hingga unit pendidikan dalam negeri dan luar negeri.

“Dengan berbagai program dan spesialisasi yang ditawarkan, unit pendidikan vokasi Kemenperin terus mendapat animo pendaftar yang tinggi, yaitu sebanyak 83.738 orang pada tahun 2024 lalu dengan rasio pendaftar melebihi target rasio 1:10,” sebutnya.

Saat ini, Kemenperin sedang membuka penerimaan siswa dan mahasiswa baru pada seluruh unit pendidikan vokasi Kemenperin melalui Jalur Penerimaan Vokasi Industri (JARVIS) Bersama 2025 yang dilaksanakan secara serentak dari 22 April hingga 31 Mei 2025 melalui website jarvis.kemenperin.go.id.

× Image