Home > Pendidikan

Guru Besar FH Unisba, Prof. Ratna Januarita, Jadi Narasumber Konferensi Nasional X Hukum Perdata MUNAS APHK 2025

Dalam paparannya, Prof. Ratna juga memperkenalkan teori baru yang ia kembangkan, yakni Quinthelix Legal System Theory, yang merupakan pengembangan dari Legal System Theory yang sebelumnya dikenalkan oleh Lawrence M. Friedma

BISNISTIME.COM, SURABAYA -- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (FH Unisba) yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Alumni dan Kerja Sama, Prof. Dr. Ratna Januarita, S.H., LL.M., M.H., menjadi salah satu narasumber pada Konferensi Nasional X Hukum Perdata dan Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) 2025 yang diselenggarakan di Universitas Surabaya (UBAYA) pada 15–16 Oktober 2025.

Kegiatan ini mengangkat tema “Asas-asas dalam Hukum Perikatan: Relevansi dan Penerapannya di Masa Sekarang.”

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Ratna membawakan materi berjudul “Transformasi Perikatan Non-Kontraktual di Era Digital: Urgensi Manajemen Risiko Hukum dalam Bisnis Modern Indonesia.”

Ia menjelaskan bahwa pemilihan topik tersebut dilatarbelakangi oleh perannya sebagai Koordinator Working Group dalam Tim Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perikatan, yang secara khusus membahas mengenai perikatan non-kontraktual, yakni perikatan yang timbul tanpa adanya perjanjian atau kesepakatan sebelumnya, tetapi menimbulkan akibat hukum terhadap para pihak.

“Saya mencoba mengembangkan isu tersebut dalam konteks fenomena era digital saat ini. Dalam dunia digital, berbagai bentuk perikatan non-kontraktual muncul di berbagai aktivitas, seperti kebocoran data pelanggan, misrepresentation oleh influencer atau AI-generated content, serta kesalahan sistem pembayaran yang menimbulkan unjust enrichment. Sayangnya, hukum belum sepenuhnya hadir untuk mengakomodasi kepentingan para pihak yang terlibat dalam ruang digital ini,” ujar Prof. Ratna.

Dalam paparannya, Prof. Ratna juga memperkenalkan teori baru yang ia kembangkan, yakni “Quinthelix Legal System Theory,” yang merupakan pengembangan dari Legal System Theory yang sebelumnya dikenalkan oleh Lawrence M. Friedman.

Teori tersebut menambahkan dua dimensi baru, yaitu legal risk dan legal process, sebagai upaya untuk memperkuat daya adaptif sistem hukum terhadap dinamika dan risiko hukum di era digital.

“Transformasi digital telah melahirkan berbagai bentuk perikatan non-kontraktual baru yang belum sepenuhnya diakomodasi oleh hukum konvensional. Kesenjangan antara asas-asas klasik dengan praktik hukum modern menuntut adanya sistem hukum yang lebih adaptif, responsif, dan mampu menjamin kepastian hukum di tengah perubahan teknologi,” terangnya.

Lebih lanjut, Prof. Ratna menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi forum penting dalam memperkuat relevansi asas-asas hukum perikatan, seperti asas itikad baik, keadilan, dan kepastian hukum, dalam menghadapi tantangan era digital dan hubungan hukum lintas batas.

Menurutnya, forum akademik seperti APHK berperan strategis sebagai wadah diskusi, refleksi, dan kolaborasi antarpengajar hukum perdata di Indonesia dalam memperbarui konsep dan asas hukum agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman.

“Alhamdulillah, konferensi ini memberikan banyak manfaat dan wawasan berharga. Selain menjadi ruang berbagi gagasan ilmiah, forum ini juga menjadi ajang refleksi dan kolaborasi lintas bidang yang memperkaya pemahaman saya tentang dinamika hukum perikatan di masa kini,” tuturnya.

Sebagai penutup, Prof. Ratna menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan, serta mengajak sivitas akademika untuk lebih aktif berpartisipasi dalam kegiatan ilmiah nasional dan internasional.

“Keterlibatan dalam forum seperti APHK tidak hanya merupakan bentuk pengakuan akademik, tetapi juga momentum untuk berkontribusi secara substantif dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia. Saya berharap rekan-rekan dosen dan mahasiswa dapat lebih sering ikut serta dalam kegiatan semacam ini, agar terus terinspirasi dan terdorong untuk mengembangkan gagasan yang kreatif dan inovatif,” pungkasnya.

Partisipasi Prof. Ratna dalam kegiatan ini sekaligus memperkuat posisi Unisba sebagai perguruan tinggi Islam unggul yang konsisten berperan aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan, hukum, dan kebijakan publik di tingkat nasional.

Melalui keikutsertaan dosen dan guru besar dalam forum akademik bergengsi, Unisba terus mendorong hadirnya kontribusi nyata bagi kemajuan ilmu hukum dan pembangunan nasional yang berlandaskan nilai-nilai keislaman. [ ]

Dok foto: Unisba

× Image