Beranda » Kementerian ESDM Akan Seleksi Penyediaan dan Pendistribusian LPG 3 Kg Tahun 2025

Kementerian ESDM Akan Seleksi Penyediaan dan Pendistribusian LPG 3 Kg Tahun 2025

by Rahmat Ruskha
ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi akan melaksanakan seleksi untuk penugasan penyediaan dan pendistribusian ulang LPG 3 Kilogram (Kg)

BISNISTIME.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi akan melaksanakan seleksi untuk penugasan penyediaan dan pendistribusian ulang LPG 3 Kilogram (Kg) untuk tahun 2025. Proses seleksi ini akan dilakukan pada semester kedua tahun 2024.

“Untuk tugas penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tahun 2025, Ditjen Migas akan mengadakan seleksi lagi. Seleksi ini dijadwalkan berlangsung pada semester kedua tahun ini,” ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mustika Pertiwi, di kantornya pada Rabu (19/6).

Dalam seleksi ini, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi akan mengundang pemegang Izin Usaha Niaga Migas yang bergerak di bidang niaga LPG. Badan Usaha yang berminat mengikuti seleksi diharapkan mulai mempersiapkan persyaratan yang diperlukan.

Mustika menjelaskan, sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas selalu mengadakan seleksi untuk penugasan ini setiap tahunnya.

“Namun, proses seleksi tersebut selalu gagal karena tidak ada Badan Usaha yang menyampaikan dokumen seleksi,” ungkap Mustika.

Mengacu pada Pasal 8 peraturan tersebut, penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg sesuai volume kebutuhan tahunan dilakukan oleh Badan Usaha melalui penugasan dari Menteri.

“Berdasarkan Pasal 9 dari Perpres tersebut, penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi,” tambah Mustika.

Penunjukan langsung, menurut Mustika, dilakukan untuk melindungi kilang dalam negeri, termasuk pengembangannya dalam jangka panjang. Ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan LPG Tabung 3 Kg di dalam negeri, termasuk di daerah-daerah terpencil, atau jika hanya terdapat satu Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang dapat melaksanakan tugas tersebut.

Dengan adanya seleksi ini, diharapkan proses penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dapat berjalan lebih efektif dan memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Dok.esdm

Rekomendasi Untuk Anda

This will close in 0 seconds