BISNISTIME.COM, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang mengalami beberapa perubahan pada ketentuan yang terdapat dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP ini bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap kepastian investasi dalam subsektor pertambangan serta melaksanakan program hilirisasi nasional.
Beberapa substansi perubahan ketentuan termasuk definisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk anak perusahaan BUMN, kriteria kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral Logam dan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penawaran pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Perubahan substansi terkait RKAB mengubah pengertian RKAB tahunan untuk memungkinkan diajukannya dengan periode yang lebih panjang. Jangka waktu perpanjangan IUP atau IUPK milik anak Perusahaan BUMN ditetapkan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan.
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur kriteria kegiatan operasi produksi yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian untuk komoditas Mineral logam atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan untuk komoditas Batubara. Selain itu, peningkatan kesejahteraan masyarakat dilakukan melalui penawaran pengelolaan WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Terakhir, PP ini mengatur kriteria perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk memberikan kepastian berinvestasi bagi pemegang IUPK dengan menetapkan persyaratan tertentu, termasuk persyaratan kepemilikan saham oleh peserta Indonesia dan komitmen investasi baru.
Tujuan dari Peraturan Pemerintah ini adalah untuk meningkatkan kepastian investasi di sektor pertambangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pengelolaan wilayah pertambangan dan penawaran prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Sumber.esdm