Home > Ekbis

Daikin Buka Pabrik Baru di Indonesia

Perkuat Industri Elektronika Tanah Air

BISNISTIME.COM, Jakarta – Seiring dengan meningkatnya permintaan domestik dan investasi, sektor industri elektronik Indonesia semakin menunjukkan potensi besar. Industri ini juga menjadi salah satu prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0, karena kontribusinya yang vital bagi ekosistem manufaktur nasional.

Namun, meski ada peningkatan, sektor ini masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal defisit neraca perdagangan. Pada tahun 2024, neraca perdagangan industri elektronik tercatat defisit USD16,2 miliar, dengan impor produk elektronik mencapai USD25,43 miliar, sementara ekspor hanya USD9,23 miliar. Salah satu penyumbang utama impor adalah produk Air Conditioner (AC), yang pada 2024 tercatat mencapai USD420,46 juta.

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengatakan, “Tingginya impor AC mencerminkan tingginya permintaan domestik. Seiring dengan perubahan iklim, meningkatnya daya beli masyarakat, dan kesadaran akan kualitas udara, penggunaan AC menjadi kebutuhan pokok.”

Daikin Hadirkan Solusi Baru

Menyikapi hal ini, hadir kabar baik dari PT Daikin Industries Indonesia, yang baru saja membuka pabrik baru di Indonesia. Fasilitas produksi ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor AC dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat manufaktur AC di ASEAN.

Pabrik yang berlokasi di Kawasan GIIC Industrial Parks ini menggelontorkan investasi sebesar Rp3,3 triliun dan memiliki kapasitas produksi 1,5 juta unit per tahun. Pabrik ini tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga menargetkan ekspor produk AC rumah tangga.

“Keberadaan pabrik baru ini akan memberikan posisi strategis bagi Daikin, baik di pasar domestik maupun ekspor,” kata Faisol. Ia juga menambahkan, pabrik baru ini akan menyerap sekitar 950 hingga 1.000 tenaga kerja, yang turut berkontribusi dalam penguatan ekonomi lokal.

Meskipun ada langkah positif, Faisol mengingatkan bahwa industri elektronik Indonesia masih menghadapi tantangan ketergantungan pada kompresor AC impor, yang pada 2024 tercatat mencapai USD244,29 juta. Oleh karena itu, pemerintah mendorong Daikin untuk secara bertahap memproduksi komponen utama seperti kompresor secara lokal.

Selain itu, di sisi regulasi, Permenperin No. 34 Tahun 2013 telah mewajibkan produk AC untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pada Juli 2025, Permenperin No. 7 Tahun 2025 akan berlaku, yang mewajibkan SNI untuk semua produk elektronik rumah tangga, termasuk AC.

Dengan regulasi baru ini, Faisol berharap produk AC yang diproduksi di Indonesia, termasuk oleh Daikin, dapat memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang ketat, sekaligus meningkatkan daya saing industri elektronik nasional.

“Semoga pabrik baru Daikin ini dapat mendorong pertumbuhan industri elektronik di Indonesia dan berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional,” tutup Faisol.

× Image