Oleh:
Ns. Suci Sari Pratiwi, S.Kep
Mahasiswa Program Magister Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia, peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan. Saat ini menjabat sebagai Kepala Perawat (Head Nurse) di Instalasi Kamar Bedah RS Universitas Indonesia sejak 2023.
BISNISTIME.COM, JAKARTA — Perawat merupakan profesi vital dalam sistem kesehatan nasional, berperan di garis depan dalam pelayanan kesehatan, mulai dari pencegahan hingga rehabilitasi. Keberadaannya menjadi penentu keberlangsungan layanan kesehatan, namun kesejahteraan mereka sering kali menjadi isu yang belum sepenuhnya teratasi.
Data Badan Pusat Statistik (2023) mencatat jumlah perawat di Indonesia mencapai 582.023 orang, meningkat 3,24% dibanding tahun sebelumnya. Meskipun jumlah ini signifikan, kesejahteraan perawat – baik dari segi penghasilan maupun perlindungan kerja – masih menjadi tantangan yang berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
Kesejahteraan pekerja mencakup pemenuhan kebutuhan fisik, emosional, sosial, dan ekonomi untuk mendukung produktivitas optimal. Dalam konteks tenaga kerja, kesejahteraan meliputi:
- Upah yang layak
- Jaminan sosial (kesehatan, ketenagakerjaan, hari tua, kecelakaan kerja)
- Keselamatan dan kesehatan kerja
- Keseimbangan kerja-kehidupan
- Kesempatan pengembangan karier
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja adalah pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani yang mendukung produktivitas kerja. Namun, survei Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) 2022 menunjukkan adanya kesenjangan kesejahteraan perawat:
- Upah:
- Di Jawa Tengah, Maluku, dan Bengkulu: Rp600.000 – Rp2.500.000
- Di DKI Jakarta dan sekitarnya: Rp2.700.000 – Rp8.141.000
- Jaminan kesehatan:
- 61,5% mendapat BPJS Kesehatan
- 38,5% tidak mendapat BPJS Kesehatan
- 39,1% mendapat BPJS Ketenagakerjaan
- 60,9% tidak mendapat BPJS Ketenagakerjaan
Beberapa undang-undang di Indonesia telah mengatur hak dan kesejahteraan perawat, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Pasal 12: Pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan tenaga kesehatan.
- Pasal 273: Tenaga kesehatan berhak atas gaji, tunjangan kinerja, jaminan sosial, dan kesempatan pengembangan kompetensi.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Pasal 57 menyebutkan tenaga kesehatan berhak atas:
- Imbalan jasa
- Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
- Kesempatan pengembangan profesi
- Pasal 57 menyebutkan tenaga kesehatan berhak atas:
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
- Pasal 36 menjelaskan perawat berhak atas:
- Perlindungan hukum
- Imbalan jasa atas pelayanan keperawatan
- Fasilitas kerja sesuai standar
- Pasal 36 menjelaskan perawat berhak atas:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Pasal 86: Setiap pekerja berhak atas keselamatan, kesehatan kerja, dan perlakuan manusiawi.
- Pasal 88-98: Mengatur kebijakan pengupahan, termasuk upah minimum, lembur, cuti, dan pesangon.
Meskipun undang-undang telah mengatur hak kesejahteraan perawat, implementasinya masih jauh dari ideal. Diperlukan langkah konkret untuk mengatasi tantangan berikut:
- Ketimpangan Upah
- Mengadopsi sistem pengupahan berbasis kompetensi, mempertimbangkan pendidikan, pengalaman, dan kinerja perawat.
- Standar Pengupahan Nasional
- Mengacu pada Pedoman Pengupahan Perawat yang dirilis PPNI (2023) dengan struktur dan skala upah berkeadilan.
- Peningkatan Perlindungan Sosial
- Meningkatkan cakupan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi semua perawat, termasuk honorer dan kontrak.
- Peran Strategis Legislatif
- DPR dan DPRD harus mengawasi implementasi regulasi, khususnya di sektor swasta dan daerah terpencil, memastikan upah layak dan perlindungan sosial berjalan efektif.