Beranda » Mekanisme Sewa BMN Kementerian ESDM Berhasil Sumbang PNBP Rp19,3 Miliar

Mekanisme Sewa BMN Kementerian ESDM Berhasil Sumbang PNBP Rp19,3 Miliar

by Rahmat Ruskha
Mekanisme Sewa BMN Kementerian ESDM Berhasil Sumbang PNBP Rp19,3 Miliar

BISNISTIME.COM, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) terus berupaya meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui berbagai langkah strategis. Salah satu upaya yang berhasil adalah optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) melalui mekanisme sewa, yang telah menyumbang PNBP sebesar Rp19,3 miliar.

Kepala Pusat Pengelolaan barang milik negara, Sumartono, menyatakan bahwa Kementerian ESDM terus berusaha mengoptimalkan BMN guna mendukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan ketahanan energi nasional. Pemanfaatan BMN dilakukan melalui mekanisme sewa, kerja sama operasi (KSO), dan pemanfaatan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mendukung penuh para pemangku kepentingan yang ingin memanfaatkan aset negara, khususnya BMN Bendahara Umum Negara (BMN BUN), untuk optimalisasi PNBP dan kemandirian energi nasional,” ujar Sumartono saat menyaksikan penandatanganan dua perjanjian sewa BMN antara Kementerian ESDM dengan PT PLN (Persero) dan PT Petromine Energy Trading. Penandatanganan ini dilakukan atas BMN yang berasal dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) di Auditorium Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Jakarta, pada 3 Juni.

Koordinator Pengamanan, Pemeliharaan, dan Pemanfaatan barang milik negara, Alpen Djuperi, menambahkan bahwa persetujuan sewa BMN dari PKP2B telah disetujui oleh DJKN Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang. Persetujuan ini didasarkan pada surat dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan. Menurut rencana yang disampaikan, sewa BMN akan dilakukan oleh PT PLN (Persero) untuk melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang meliputi pembangunan Saluran Udara Tekanan Tinggi (SUTT) 150 KV dari Sangatta ke Maloy di Kabupaten Kutai Timur.

“Proyek ini akan mendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy dan menggantikan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD),” jelas Alpen.

Selain PT PLN (Persero), perjanjian sewa juga ditandatangani untuk pemanfaatan BMN oleh PT Petromine Energy Trading atas tanah seluas 12,5 hektar yang berasal dari PKP2B PT KPC. Pemanfaatan ini merupakan perpanjangan dari pemanfaatan sebelumnya dengan jangka waktu perpanjangan sewa selama 7 tahun 9 bulan, mulai 23 Maret 2024.

Direktur PT Petromine Energy Trading, Yuanita, menyampaikan apresiasi kepada KESDM atas kerjasama ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada KESDM dan PT KPC sehingga pemanfaatan untuk kegiatan niaga umum BBM dapat berjalan lancar hingga penandatanganan perjanjian sewa,” ungkap Yuanita.

Yuanita berharap kerjasama ini dapat terus berlanjut di masa mendatang dan memberikan manfaat lebih besar bagi kedua belah pihak.

Rekomendasi Untuk Anda