BISNISTIME.COM, Eksplorasi masif dan penemuan cadangan baru menjadi strategi utama untuk meningkatkan produksi migas secara signifikan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memperbarui kebijakan insentif eksplorasi dan eksploitasi sejak 2021, serta sedang menyelesaikan regulasi pendukung lainnya. Dengan demikian, investasi di sektor migas, terutama gas bumi yang menjadi bagian dari transisi energi, diproyeksikan akan semakin bergairah.
“Penemuan minyak besar terakhir terjadi di Blok Cepu pada awal 2000-an. Namun, dalam dua tahun terakhir, ada penemuan gas besar di Blok South Andaman, Blok Andaman II, dan Blok North Ganal. Kementerian ESDM telah meningkatkan kebijakan dan insentif di sektor hulu migas untuk membuat eksplorasi lebih menarik. Kami juga sedang menyiapkan kebijakan baru,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto, di Jakarta, Minggu (9/6).
Terdapat tiga kebijakan utama yang telah membuat kegiatan migas lebih menarik dalam tiga tahun terakhir:
Pertama, perbaikan ketentuan lelang dan kontrak blok migas. Hal ini mencakup split kontraktor yang bisa mencapai 50%, bonus tanda tangan minimum, lelang penawaran langsung tanpa studi bersama, jaminan bank yang lebih murah, dan pilihan kontrak gross split atau cost recovery.
“Kebijakan ini terbukti berhasil dengan diperolehnya 21 blok migas baru sejak 2021. Jumlah ini meningkat dibandingkan periode sebelum kebijakan diterapkan. Saat ini, Kementerian ESDM memiliki lebih dari 50 blok migas yang sedang direview untuk dilelang dalam beberapa tahun ke depan,” ungkap Ariana.
Kedua, kebijakan privilese eksplorasi. Kontraktor dapat memindahkan komitmen eksplorasi ke wilayah terbuka di luar blok yang dikelola. “Selain itu, perpanjangan jangka waktu eksplorasi menjadi 10 tahun, dengan tambahan waktu lebih dari 10 tahun. Tanpa kebijakan ini, penemuan gas di North Ganal mungkin tidak akan terjadi,” jelas Ariana.
Ketiga, insentif berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keekonomian kontraktor melalui perbaikan split kontraktor, kredit investasi, percepatan depresiasi, dan perbaikan parameter keekonomian lainnya.
Adapun kebijakan/insentif yang sedang difinalisasi termasuk Kebijakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Baru melalui Peraturan Menteri ESDM. Kebijakan ini mencakup penyederhanaan parameter kontrak dari 13 variabel menjadi 5 variabel agar lebih implementatif, serta kepastian besaran split yang lebih menarik. Selain itu, ada split tambahan untuk migas non-konvensional (MNK) sebagai stimulus agar lebih bergairah.
Kebijakan lain yang masih dalam pembahasan adalah Revisi PP Nomor 27/2017 dan PP Nomor 53/2017 terkait perlakuan perpajakan pada kegiatan hulu migas.
Dengan kebijakan dan insentif baru ini, diharapkan sektor hulu migas Indonesia akan semakin berkembang, meningkatkan produksi dan menarik lebih banyak investasi di masa depan