Beranda » Langkah Maju Menuju Industri Elektronik Lokal yang Lebih Kompetitif

Langkah Maju Menuju Industri Elektronik Lokal yang Lebih Kompetitif

Mendorong Pertumbuhan Industri Elektronik Lokal

by Rahmat Ruskha
Langkah Maju Menuju Industri Elektronik Lokal yang Lebih Kompetitif

BISNISTIME.COM – Jakarta, 8 April 2024 – Kementerian Perindustrian terus bergerak maju untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif bagi produsen yang berinvestasi di Indonesia. Langkah ini terwujud melalui upaya konkret dalam pengembangan industri elektronik di tanah air dengan penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

“Penerbitan regulasi ini merupakan langkah penting dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia, khususnya untuk memperkuat produksi produk elektronik dalam negeri,” ungkap Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho, di Jakarta, pada Senin (8/4).

Regulasi ini merupakan langkah strategis yang diambil sebagai respons atas defisit neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023, sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden. Dalam konteks tersebut, diterapkan aturan baru yang mencakup 139 pos tarif elektronik, di mana 78 pos tarif membutuhkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), sementara 61 pos tarif hanya memerlukan LS.

Priyadi menjelaskan bahwa pos tarif yang tercakup di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, dan laptop. Penetapan ini bertujuan untuk memungkinkan produsen dalam negeri mengoptimalkan produksinya dan memenuhi kebutuhan pasar lokal.

“Dengan adanya regulasi ini, kami berharap produsen lokal dapat memperluas pasar dan meningkatkan kapasitas produksi mereka, sementara importir akan mendapatkan kepastian dalam pendistribusian produk impor di dalam negeri,” jelas Priyadi.

Dia menegaskan bahwa regulasi ini tidak bermaksud menghambat impor, melainkan lebih pada menguatkan iklim usaha bagi produk-produk lokal.

Selain itu, penerbitan Permenperin 6/2024 juga mendapat dukungan dari asosiasi produsen dalam negeri, yang diwakili oleh Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) dan Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (APKABEL).

Daniel Suhardiman, Sekretaris Jenderal Gabel, menyatakan bahwa regulasi ini perlu dilihat dari sudut pandang kepentingan nasional, sementara Noval Jamalullail, Ketua Umum APKABEL, menyoroti bahwa pemberlakuan Permenperin 6/2024 memberikan dorongan positif bagi industri kabel serat optik di dalam negeri.

Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan akan mendorong pertumbuhan industri elektronik dalam negeri, memperkuat daya saing produk lokal, dan membangkitkan kembali produksi kabel serat optik di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan nasional yang berkembang pesat dalam bidang telekomunikasi dan internet.

 

 

 

Rekomendasi Untuk Anda