Beranda » Kemenperin Tingkatkan Standar Industri Batik IKM untuk Raih Pasar Seragam Haji Nasional

Kemenperin Tingkatkan Standar Industri Batik IKM untuk Raih Pasar Seragam Haji Nasional

by Rahmat Ruskha
Kemenperin Tingkatkan Standar Industri Batik IKM untuk Raih Pasar Seragam Haji Nasional

BISNISTIME.COM, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan industri halal sebagai bagian dari strategi untuk memperluas akses ke pasar halal global. Upaya ini sejalan dengan kebijakan ekonomi syariah nasional yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Menurut laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2023 yang dirilis oleh Dinar Standard di Dubai, Uni Emirat Arab, Indonesia kini berada di peringkat ketiga dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI), setelah Malaysia dan Arab Saudi.

“Potensi produk halal domestik sangat besar. Dengan populasi Muslim terbesar kedua di dunia, yaitu 236 juta orang, Indonesia menjadi pasar yang sangat potensial untuk produk halal, terutama peralatan ibadah,” ujar Andi Rizaldi, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, di Jakarta, Selasa (18/6).

Andi menekankan bahwa sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) diharapkan dapat menguasai pasar peralatan ibadah, seperti perlengkapan umroh dan haji. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah jemaah umroh dan haji terbanyak.

“Industri yang memproduksi perlengkapan ibadah harus didorong untuk memenuhi standar mutu melalui sertifikasi SPPT-SNI serta jaminan produk halal guna meningkatkan kepercayaan konsumen,” jelasnya.

Pembinaan dalam hal standardisasi industri dan jaminan produk halal ini telah dilakukan oleh Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Tekstil di Bandung, Jawa Barat.

Pada acara penyerahan Sertifikat Halal untuk Kain Batik Cap Seragam Haji Nasional kepada CV. IM & CO, sebuah usaha asal Jawa Barat, Kepala BBSPJI Tekstil, Cahyadi, menyampaikan apresiasinya. CV. IM & CO berhasil menjadi pionir dalam memproduksi kain batik seragam haji nasional pertama yang mendapatkan Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

“Perusahaan ini secara sukarela mengajukan sertifikasi halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal BBSPJI Tekstil setelah mendapatkan pendampingan dari kami dalam bidang standardisasi industri,” ungkap Cahyadi. Seragam haji produksi CV. IM & CO akan digunakan oleh jemaah pada musim haji 2024/1445 Hijriyah.

“Kami selalu mengedepankan pembinaan industri yang terpadu dan efisien bagi IKM, sehingga mereka dapat memenuhi berbagai regulasi dan standardisasi industri yang dibutuhkan. Dengan pendekatan ini, hasilnya bisa lebih cepat, tepat sasaran, dan terjangkau,” tambahnya.

Sertifikat Halal merupakan salah satu persyaratan penting bagi UMKM dan IKM yang ingin memproduksi atau menyediakan Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia. Menurut Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 366 Tahun 2023, UMKM dan IKM dengan NIB dan KBLI 13134 – Industri Batik dapat memproduksi seragam ini selama memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut mencakup standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi, memiliki atau sedang dalam proses sertifikasi batikmark, memiliki atau sedang dalam proses sertifikasi halal yang diajukan ke BPJPH, memiliki fasilitas produksi, serta menunjukkan bukti kemampuan memproduksi batik cap.

 

Rekomendasi Untuk Anda