BISNISTIME.COM, Kemenperin, Produk emas, baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan, telah lama menjadi pilihan investasi populer di kalangan masyarakat Indonesia. Produk ini diminati karena stabilitas harganya, bahkan cenderung mengalami peningkatan setiap tahun.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat nilai ekspor perhiasan dan barang berharga lainnya pada tahun 2023 mencapai USD547,5 juta, mengalami lonjakan signifikan sebesar 67,7% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai USD326 juta. Komoditas emas juga mengalami kenaikan signifikan di pasar internasional, mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah.
“Kita melihat saat ini harga emas mencapai titik tertinggi sepanjang masa, menyentuh USD2.515 per troy ons,” kata Andi Rizaldi, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Selasa (20/8).
Seiring dengan tingginya minat terhadap emas, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8880:2020 pada produk emas menjadi penting. Hal ini diperlukan karena konsumen tidak dapat menentukan kadar emas hanya dengan melihatnya secara visual. Untuk memastikan kualitas, emas harus melalui uji laboratorium yang terakreditasi sesuai dengan standar SNI.
“Pencantuman logo SNI pada produk emas akan sangat membantu konsumen, dan bagi perusahaan, hal ini juga meningkatkan daya saing dengan menambah nilai produk mereka,” jelas Andi.
Dengan penerapan standar emas ini, Kemenperin berharap sektor industri perhiasan akan semakin tumbuh, berkontribusi pada perekonomian nasional, sekaligus menjadi hambatan teknis bagi produk impor yang tidak memenuhi standar.
Sebagai langkah nyata, melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) di bawah BSKJI, telah diterbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk produk emas kepada 24 perusahaan di Indonesia. SNI 8880:2020 mencakup berbagai kadar karat, mulai dari 8K hingga 24K, serta emas murni.
Budi Setiawan, Kepala BBSPJIKB, menjelaskan bahwa emas dengan kadar karat 8 mengandung 33,33-37,49% emas, sementara emas 24 karat memiliki kadar emas antara 99,90-99,98%. Emas murni memiliki kadar di atas 99,99%.
Penerapan SNI emas, yang berlaku sejak 17 Juli 2020, saat ini masih bersifat sukarela. Namun, Kemenperin terus mendorong perusahaan untuk menerapkan standar ini. Bagi perusahaan yang ingin mendapatkan SPPT SNI emas, mereka dapat mengakses layanan sertifikasi melalui https://sertifikasi.batik.go.id/.
LSPro BBSPJIKB, lembaga yang telah terakreditasi dengan Nomor LSPR-025-IDN, akan memproses sertifikasi produk emas dengan skema yang mencakup pengujian produk, evaluasi lapangan, serta audit sistem manajemen. Sertifikat SPPT SNI berlaku selama empat tahun dan memerlukan proses surveillance dua kali dalam periode tersebut.
Dengan penerapan SNI, Kemenperin berharap industri perhiasan emas di Indonesia terus berkembang, memberikan jaminan kualitas bagi konsumen, serta memperkuat posisi produk emas nasional di pasar internasional.