Beranda » Kemenperin Gencar Sosialisasikan Standarisasi Wajib Produk Industri untuk Dukung Daya Saing Nasional

Kemenperin Gencar Sosialisasikan Standarisasi Wajib Produk Industri untuk Dukung Daya Saing Nasional

by Rahmat Ruskha
Kemenperin Gencar Sosialisasikan Standarisasi Wajib Produk Industri untuk Dukung Daya Saing Nasional

BISNISTIME.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menggalakkan sosialisasi penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor industri guna memastikan produk-produk yang beredar di dalam negeri memenuhi standar kualitas yang ketat. Langkah strategis ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi, keamanan, serta mutu produk industri nasional agar lebih kompetitif di pasar domestik maupun global.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi, menegaskan bahwa standardisasi produk di industri merupakan komitmen pemerintah untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan industri dalam negeri. “Penerapan SNI wajib di sektor industri menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian kualitas bagi konsumen, serta memperkuat daya saing produk Indonesia di kancah global,” ujarnya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standarisasi Industri Wajib di Jakarta, Rabu (16/10).

Hingga saat ini, Kemenperin telah menetapkan lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk berbagai produk industri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 standar diberlakukan secara wajib, terutama pada produk-produk yang berisiko tinggi terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan.

16 Regulasi Baru untuk Produk Industri

Pada 14 Oktober lalu, Kemenperin juga resmi mengeluarkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) terbaru yang mengatur penerapan standar wajib bagi sejumlah produk industri. Produk yang diatur antara lain kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen. Semua produk ini wajib memenuhi standar SNI yang telah ditetapkan, guna memastikan kualitas dan keamanannya.

“Permenperin Nomor 45 Tahun 2022 menegaskan bahwa seluruh regulasi terkait SNI wajib harus disesuaikan dengan aturan baru sebelum akhir tahun 2024,” jelas Andi Rizaldi. Hal ini dilakukan untuk memperkuat implementasi standardisasi dan memastikan setiap produk industri di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi dan Kolaborasi untuk Penerapan Standar

Dalam rangka memperkuat pemahaman mengenai pentingnya standarisasi industri, Kemenperin melalui BSKJI terus menyelenggarakan kegiatan sosialisasi. Selain sosialisasi, acara tersebut juga menghadirkan talk show yang melibatkan sejumlah narasumber dari Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (ASAKI), Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA), serta Perkumpulan Penilai Kesesuaian Seluruh Indonesia (ALSI). Diskusi ini berfokus pada tantangan dan strategi dalam penerapan SNI di berbagai sektor industri.

“Kami membahas peran penting lembaga penilaian kesesuaian, serta bagaimana kolaborasi antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku industri dapat memastikan standardisasi yang berkelanjutan,” ujar Sri Bimo Pratomo, Kepala Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri.

Pameran Industri dan Dukungan SNI

Selain sesi diskusi, acara ini juga menampilkan pameran industri yang diikuti oleh berbagai lembaga penilaian kesesuaian (LPK) dan perwakilan dari sektor industri. Pameran tersebut memberikan gambaran mengenai proses penilaian kesesuaian serta penerapan SNI secara langsung, sehingga para peserta dapat melihat produk-produk yang telah memenuhi standar tersebut.

Bimo menambahkan bahwa pameran ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya standarisasi dalam meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri nasional.

Dengan sosialisasi dan upaya kolaboratif antara pemerintah, asosiasi, serta pelaku industri, Kemenperin berharap implementasi Permenperin tentang standardisasi industri secara wajib dapat berjalan efektif. “Kami ingin menciptakan industri nasional yang lebih kompetitif dan siap bersaing di pasar global, dengan tetap menjamin kualitas dan keamanan produk bagi konsumen,” tutup

 

Rekomendasi Untuk Anda