Beranda » Kemenperin Dorong Inovasi Teknologi dengan Program Restrukturisasi Mesin untuk Industri Agro

Kemenperin Dorong Inovasi Teknologi dengan Program Restrukturisasi Mesin untuk Industri Agro

by Rahmat Ruskha
Kemenperin Dorong Inovasi Teknologi dengan Program Restrukturisasi Mesin untuk Industri Agro

BISNISTIME.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menggenjot program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi tahun 2024, yang ditujukan untuk mendukung sektor industri, termasuk industri agro. Langkah ini bertujuan untuk mendorong adopsi teknologi terkini dari produsen dalam negeri, guna meningkatkan inovasi dan daya saing industri.

Menurut Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, program ini telah dijalankan sebelumnya di sektor industri pengolahan kayu dan furnitur, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022. Tujuan utamanya adalah memperkuat rantai nilai industri kayu olahan dan furnitur melalui peningkatan teknologi, efisiensi, dan daya saing.

Hingga saat ini, sebanyak 24 perusahaan pengolahan kayu dan furnitur telah bergabung dalam program restrukturisasi ini sejak tahun 2022, dengan total anggaran mencapai Rp10 miliar. Tahun ini, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp7,5 miliar dengan target peserta 10 perusahaan.

Putu menjelaskan bahwa berdasarkan laporan perusahaan penerima dana, program ini telah memberikan dampak positif seperti peningkatan efisiensi, mutu produk, dan produktivitas perusahaan.

Dengan hasil positif yang telah dicapai, Kemenperin berencana memperluas program ini ke sektor industri makanan dan minuman (mamin), yang merupakan salah satu sektor prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0.

Untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak terkait, Kemenperin telah menggelar Rapat Koordinasi Kebijakan Restrukturisasi Mesin atau Peralatan di Sektor Industri Makanan dan Minuman di Surabaya. Acara tersebut dihadiri oleh lebih dari 100 peserta dari pelaku industri, asosiasi, dan pihak terkait lainnya.

Dalam kunjungan kerja ke produsen mesin produksi di Sidoarjo dan Malang, Kemenperin meninjau kesiapan industri peralatan dan permesinan untuk mendukung program restrukturisasi ini.

Putu berharap bahwa persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam program ini dapat menjadi peluang bagi industri permesinan nasional untuk turut serta dalam meningkatkan daya saing produk industri manufaktur nasional, terutama dalam sektor industri agro.

Top of Form

 

Rekomendasi Untuk Anda