Beranda » Kemenperin Dorong Industri Kecil Optimalkan Potensi Belanja Pemerintah dan BUMN

Kemenperin Dorong Industri Kecil Optimalkan Potensi Belanja Pemerintah dan BUMN

by Rahmat Ruskha
Kemenperin Dorong Industri Kecil Optimalkan Potensi Belanja Pemerintah dan BUMN

BISNISTIME.COM, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) aktif mensosialisasikan pentingnya sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN IK). Langkah ini bertujuan agar industri kecil dapat lebih maksimal dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

Upaya ini juga didukung oleh kebijakan pemerintah yang termuat dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Kebijakan ini mewajibkan pemerintah untuk mengalokasikan dan merealisasikan 40% anggaran belanja barang/jasa untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dari produksi dalam negeri. Instruksi tersebut juga mendorong percepatan penayangan produk lokal dan UMKM (termasuk IKM) pada e-katalog nasional, sektoral, dan lokal.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, menyampaikan harapannya bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan partisipasi IKM dan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Dengan meningkatnya partisipasi ini, kita berharap ada dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Reni pada Jumat (19/7).

Reni juga menekankan bahwa Sertifikat TKDN IK akan meningkatkan kepercayaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa produk yang dibeli merupakan hasil produksi dalam negeri. “Ini alasan kami terus mensosialisasikan tata cara pengajuan Sertifikasi TKDN-IK kepada pelaku industri,” tambahnya.

Kemenperin melalui Direktorat Jenderal IKMA terus mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait Sertifikasi TKDN IK. Kegiatan ini tidak hanya menjadi wadah pembelajaran bagi industri kecil dan pemerintah daerah tetapi juga sarana bertukar informasi mengenai potensi belanja pemerintah.

Baru-baru ini, Kemenperin mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN IK di Magelang, Jawa Tengah. Diikuti oleh 100 pelaku industri kecil dari Kota dan Kabupaten Magelang, acara ini membahas tata cara pengisian data SIINas dan konsultasi terkait Sertifikasi TKDN-IK.

Sekretaris Ditjen IKMA, Riefky Yuswandi, menyampaikan bahwa hingga 16 Juli 2024, telah diterbitkan 14.068 sertifikat TKDN IK untuk 17.066 produk dari 37.110 permohonan yang masuk. Jawa Tengah sendiri telah menyumbangkan 1.921 sertifikat untuk 2.575 produk, termasuk kontribusi dari Magelang.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada pelaku industri kecil, sehingga mereka dapat mandiri dalam mengajukan sertifikasi TKDN-IK dan meningkatkan partisipasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Riefky.

Riefky juga menyoroti potensi besar pengadaan barang dan jasa pemerintah serta BUMN, yang tercermin dari acara Business Matching 2024 dengan tema “Kemandirian Produk Dalam Negeri Menuju Indonesia Emas” di Bali. Acara ini mencatatkan komitmen pembelian produk dalam negeri sebesar Rp 1.428,25 triliun, dengan kontribusi dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN.

“Data ini menunjukkan potensi pasar yang harus dimanfaatkan oleh pelaku industri kecil, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi nasional saat ini,” tutup Riefky.

Rekomendasi Untuk Anda