Beranda » Kemenperin Dorong Industri Kecil di Daerah Ajukan Sertifikasi TKDN

Kemenperin Dorong Industri Kecil di Daerah Ajukan Sertifikasi TKDN

by Rahmat Ruskha
Kemenperin Dorong Industri Kecil Daerah Ajukan Sertifikasi TKDN

BISNISTIME.COM, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menggalakkan partisipasi industri kecil dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah memfasilitasi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN-IK) secara gratis dan mudah melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Untuk meningkatkan pemahaman pelaku industri kecil tentang fasilitas ini, Kemenperin mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis pengajuan Sertifikasi TKDN-IK di berbagai daerah di Indonesia. Salah satu acara tersebut berlangsung pada 21 Juni 2024 di Tangerang, Provinsi Banten.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, menyatakan bahwa pemerintah berupaya memperkuat penguasaan pasar domestik oleh produsen dalam negeri melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). “Kebijakan P3DN ini diharapkan dapat memperluas pangsa pasar produk lokal dan memberikan dampak positif untuk stabilitas ekonomi nasional,” ujar Reni di Jakarta, Senin (24/6).

Reni juga menekankan bahwa kebijakan P3DN bertujuan mengurangi ketergantungan pada produk impor dan mendorong semangat nasionalisme di kalangan masyarakat untuk lebih mencintai dan menggunakan produk dalam negeri.

Pemerintah menunjukkan keberpihakan pada produk lokal, terutama yang dihasilkan oleh IKM dan UMKM, melalui berbagai kebijakan, termasuk Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Instruksi ini mengamanatkan perencanaan, pengalokasian, dan realisasi 40 persen anggaran belanja barang/jasa untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam negeri.

“Inpres tersebut juga mendorong percepatan penayangan produk lokal dan UMKM di e-katalog nasional, sektoral, dan lokal,” lanjut Reni.

Sebagai pelaksana program P3DN, Kemenperin bertugas menerbitkan sertifikat TKDN sebagai jaminan produk dalam negeri. Pemerintah memberikan kemudahan mendapatkan sertifikat TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022, yang menetapkan proses penghitungan nilai TKDN untuk industri kecil. Sertifikat ini bisa diperoleh secara gratis, sederhana, dan cepat dalam lima hari kerja.

“Kami mengapresiasi Pemerintah Daerah Provinsi Banten yang aktif dalam sosialisasi dan implementasi Program P3DN dan TKDN IK. Semoga semakin banyak produk IKM di Indonesia, khususnya di Banten, yang memiliki sertifikat TKDN IK dan dapat masuk dalam pengadaan pemerintah,” ujar Reni.

Sekretaris Ditjen IKMA Kemenperin, Riefky Yuswandi, menambahkan bahwa berdasarkan data per 19 Juni 2024, dari 34.113 permohonan sertifikasi TKDN-IK, telah terbit 13.489 sertifikat untuk 16.496 produk. Di Provinsi Banten, telah diterbitkan 1.973 sertifikat untuk 2.296 produk, menjadikan Banten sebagai provinsi dengan jumlah sertifikat tertinggi ketiga setelah Jawa Barat dan DKI Jakarta, dan jumlah produk TKDN IK tertinggi keempat setelah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.

Sosialisasi dan bimbingan teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN-IK meliputi dua sesi, yaitu pemaparan materi Tata Cara Pendaftaran SIINas dan materi Tata Cara serta Simulasi Pendaftaran Sertifikasi TKDN IK, diikuti dengan sesi desk asistensi pendaftaran sertifikasi TKDN-IK. “Diharapkan para peserta industri yang hadir mendapatkan wawasan dan informasi yang cukup untuk melakukan sertifikasi TKDN-IK secara mandiri di masa mendatang,” tutup Sesditjen IKMA.

Rekomendasi Untuk Anda