BISNISTIME.COM, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pelaku usaha air minum untuk memproduksi air yang berkualitas tinggi dan higienis demi melindungi konsumen. Dalam beberapa tahun terakhir, bisnis depot air minum semakin berkembang di Indonesia.
Sejalan dengan tujuan tersebut, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin mengadakan Kursus Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum (DAM) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Kursus ini merupakan kolaborasi antara Direktorat IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Ditjen IKMA Kemenperin dengan Direktorat Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan. Acara ini berlangsung pada 17-18 Juli dan diikuti oleh 30 pemilik atau operator depot air minum di Kabupaten Pangandaran.
Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita, menyatakan bahwa pelaksanaan kursus ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas air minum serta mendorong penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). “Kami berharap kursus ini dapat memastikan para pelaku DAM mampu menyediakan air minum berkualitas bagi masyarakat,” ujarnya pada Kamis (25/7).
Reni menjelaskan bahwa pelaku usaha DAM wajib memiliki Nomor Izin Berusaha dan Sertifikat Standar Usaha sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. Industri yang termasuk dalam DAM adalah yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 11051 untuk industri air kemasan dan KBLI 11052 untuk industri air minum isi ulang.
Ia menambahkan bahwa Ditjen IKMA berusaha agar semakin banyak pemilik usaha DAM memperoleh Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi, sehingga mereka dapat bersaing dan memberikan jaminan kesehatan kepada konsumen. Data dari Kementerian Kesehatan per April 2024 menunjukkan bahwa dari 78.378 DAM yang terdaftar di Indonesia, 1.755 telah bersertifikat SLHS dan 53.261 dianggap layak Higienitas Sanitasi Pangan (HSP). Di Jawa Barat sendiri, hanya 54 depot yang bersertifikat SLHS dari 12.027 yang terdaftar.
Direktur IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan, Yedi Sabaryadi, menyatakan bahwa jumlah pemilik usaha DAM terus meningkat, terutama di kota besar. Data dari Badan Pusat Statistik tahun 2023 menunjukkan bahwa 31,87 persen penduduk Indonesia menggunakan air minum isi ulang sebagai sumber utama air minum. Namun, penelitian menunjukkan bahwa kualitas air minum isi ulang masih perlu ditingkatkan.
Menurut Yedi, industri air minum isi ulang (KBLI 11052) termasuk dalam kategori usaha berisiko menengah tinggi, sehingga memerlukan perizinan berupa NIB dan sertifikat standar. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi diterbitkan oleh dinas kesehatan setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk memastikan bahwa DAM memenuhi standar mutu air minum dan persyaratan higiene sanitasi.
“Depot Air Minum juga harus mematuhi aturan terkait tata niaga dan wadah depot air minum, termasuk pencucian serta penyediaan wadah dan tutup yang layak pakai. Kami mendorong agar semakin banyak depot air minum mematuhi aturan ini agar industri dapat berkembang dan konsumen tidak dirugikan,” pungkas Yedi.