Beranda » Industri Perhotelan Hadapi Tantangan Sertifikasi Halal Menjelang WHO 2024

Industri Perhotelan Hadapi Tantangan Sertifikasi Halal Menjelang WHO 2024

by Rahmat Ruskha
Industri Perhotelan Hadapi Tantangan Sertifikasi Halal Menjelang WHO 2024

BISNISTIME.COM, Pemerintah semakin gencar mendorong program Wajib Halal Oktober (WHO) 2024. Namun, dengan tenggat waktu yang semakin dekat, sektor perhotelan masih menghadapi tantangan besar dalam memenuhi regulasi ini. Saat ini, hanya 1,2% restoran di hotel-hotel Indonesia yang telah bersertifikasi halal, angka yang masih sangat rendah mengingat skala industri yang ada.

Tenggat sertifikasi halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Aturan ini mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, jasa terkait makanan, serta restoran yang beroperasi di hotel. Menurut Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, kewajiban ini menjadi tantangan berat bagi industri perhotelan, terutama karena jumlah hotel yang jauh lebih banyak dibandingkan ketersediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa Indonesia memiliki lebih dari 4.000 hotel, namun hanya 49 yang sudah bersertifikat halal. Sebagian besar dari hotel-hotel ini menggunakan layanan LPH LPPOM, satu-satunya lembaga yang dapat memproses sertifikasi dengan cepat dan efisien. Kendati demikian, tantangan geografis membuat biaya sertifikasi meningkat, terutama di luar Pulau Jawa, karena kurangnya LPH di wilayah tersebut.

Maulana menekankan pentingnya kerjasama antara Kementerian Agama, BPJPH, dan MUI untuk mempermudah proses sertifikasi bagi sektor perhotelan. Ia juga mencatat bahwa biaya tambahan muncul ketika hotel harus mengubah menu dan nama sesuai tren tanpa mengganti bahan, yang mengharuskan pengajuan ulang sertifikasi.

Di sisi lain, LPPOM terus berupaya mempercepat proses sertifikasi halal. Dengan program-program khusus, waktu pemeriksaan halal dapat dipersingkat menjadi rata-rata sembilan hari kerja. LPPOM juga menyediakan 34 kantor perwakilan di seluruh Indonesia dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk menyediakan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha.

Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM, Muslich, mengingatkan pelaku usaha agar bersiap menghadapi kewajiban ini yaitu WHO 2024. Sertifikasi halal, menurutnya, memastikan bahwa seluruh proses produksi bebas dari bahan haram dan najis, selama standar audit dipenuhi.

Meski tantangan ini besar, LPPOM berkomitmen membantu industri perhotelan melalui edukasi dan layanan yang memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi regulasi halal. Pelaku usaha dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui platform Cari Produk Halal di website dan aplikasi Halal MUI, atau mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal yang diadakan secara rutin.

Rekomendasi Untuk Anda