Beranda » Illegal Drilling Ganggu Operasional Hulu Migas

Illegal Drilling Ganggu Operasional Hulu Migas

by Rahmat Ruskha
Illegal Drilling Ganggu Operasional Hulu Migas

BISNISTIME.COM, Untuk mencapai target yang telah ditetapkan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (Minyak dan Gas Bumi SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjalankan program dan kegiatan operasional yang lebih masif dan agresif pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Langkah ini diambil untuk meningkatkan produksi minyak dan gas guna mencapai target APBN 2024 serta mendukung target jangka panjang dalam Rencana Strategis Indonesia Oil & Gas (IOG).

Namun, akhir-akhir ini operasional hulu migas terganggu oleh maraknya kembali aktivitas illegal drilling. Dalam satu bulan terakhir saja, sejumlah kecelakaan terjadi akibat kegiatan ilegal ini. Sumur ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (HSE) menyebabkan kecelakaan dan kerusakan lingkungan. Meskipun penanganan illegal drilling bukan merupakan tanggung jawab SKK Migas dan KKKS, namun ketika terjadi kecelakaan, SKK Migas dan KKKS sering diminta bantuan oleh instansi terkait untuk menangani kebakaran dan pencemaran yang terjadi.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro, menjelaskan bahwa ketika kecelakaan terjadi pada kegiatan illegal drilling, masyarakat sering kali meminta SKK Migas untuk menindak dan menangani, meskipun sebenarnya penertiban illegal drilling bukanlah tugas mereka.

Hudi menambahkan bahwa jika dibiarkan, illegal drilling akan semakin meluas dan dalam jangka panjang akan menimbulkan persepsi negatif terhadap upaya peningkatan investasi hulu migas di Indonesia. Sebagian aktivitas illegal drilling terjadi di wilayah kerja KKKS, sehingga ketika SKK Migas dan KKKS harus menangani dampaknya, biaya yang timbul akan diambil dari biaya operasional KKKS. Jika kecelakaan terus terjadi, semakin banyak biaya yang harus dikeluarkan oleh KKKS.

Hudi juga menyatakan bahwa bukan hanya biaya yang menjadi masalah, tetapi juga sumber daya manusia (SDM) SKK Migas dan KKKS harus dialokasikan untuk menangani dampak illegal drilling. Hal ini mengganggu operasional KKKS dan membuat usaha SKK Migas dan KKKS untuk mencapai target produksi dan lifting menjadi lebih sulit.

Hudi berharap instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) dapat mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas illegal drilling. Dalam satu bulan terakhir, telah terjadi beberapa kecelakaan di Blora Jawa Tengah, Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Batanghari Jambi, dan beberapa daerah lainnya akibat kegiatan ilegal ini.

Industri hulu migas mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah berhasil menutup dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan berharap tindakan tegas ini dapat terus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku illegal drilling.

Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada tahun 2021 terdapat sekitar 8.000 sumur ilegal di Indonesia yang menghasilkan minyak antara 2.500 hingga 10.000 barel per hari (bopd).

Lebih lanjut, Hudi menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas Tahun 2001, kegiatan penambangan yang diperbolehkan hanya melalui KKKS. Ketentuan ini mengharuskan aktivitas penambangan sumur yang dilakukan di luar KKKS ditindak tegas secara hukum untuk mencegah jatuhnya korban jiwa di masa depan.

 

Rekomendasi Untuk Anda