Beranda » Idul Adha Kurang dari Sebulan Lagi, Lazismu Jawa Barat Jelaskan Fiqih Kurban

Idul Adha Kurang dari Sebulan Lagi, Lazismu Jawa Barat Jelaskan Fiqih Kurban

Kurban kemasan dinilai sebagai inovasi agar orang yang tempat tinggalnya jauh bisa diberikan daging kurban.

by Yusuf Hudana
lazismu jabar

BISNISTIME.COM, BANDUNG – -Menjelang Idul Adha yang akan jatuh pada Senin, 17 Juni 2024, Lazismu ( Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah)  Jawa Barat membuat siniar (Podcast) bertemakan “Fiqih Qurban.” Siniar tersebut ditayangkan di kanal Youtube Lazismu Jabar pada Selasa (21/05/2024).

Siniar ini menghadirkan Dr Ayi Yunus Rusyana M.Ag sebagai narasumber, beliau saat ini  merupakan Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Barat dan masih aktif mengajar di Pascasarjana UIN Bandung Prodi Ekonomi Syariah.

Dengan lugas Ayi Yunus menjelaskan terkait berbagai hal menyangkut ibadah penyembelihan qurban antara lain sejarah, ketentuan, hingga fiqih kurban kemasan.

Historis dan Hukum Kurban

Ayi menerangkan peristiwa sejarah yang mendasari turunnya syariat ibadah kurban. “Dimulai saat Nabi Ibrahim pada suatu malam mendapatkan mimpi berupa perintah menyembelih Nabi Ismail,” ujarnya.

Peristiwa tersebutlah yang kemudian menjadi syariat menyembelih hewan kurban. “Ibadah ini sebagai rangka menelusuri secara historis apa yang disyariatkan pada nabi Ibrahim selain bentuk usaha mendekat pada Allah,” terangya.

Dijelaskan pula hukum kurban adalah sunnah sehingga tidak ada paksaan bagi umat muslim. “Rasul pernah menyembelih seekor kambing dengan mengucapkan bismilah atas nama keluarganya dan umat Islam yang tak bisa berkurban,” katanya. “Dari sana para ulama berpendapat bahwa berkubran tidak dibebankan untuk setiap individu,” tambahnya.

Dikatakan bahwa kurban baru menjadi wajib apabila seorang melakukan nazar akan berkurban.“Kalau seseorang bernazar, maka itu menjadi wajib hukumnya bagi dia, termasuk jika orang itu meninggal, tetap wajib hukumnya dengan digantikan oleh ahli warisnya,” terang Ayi.

Hukum kurban kemasan

Ayi mengatakan bahwa hukum kurban kemasan adalah boleh. Tidak ada larangan. Kurban kemasan dinilai sebagai inovasi agar orang-orang yang tempat tinggalnya jauh bisa diberikan daging kurban. “Ini untuk mendistribusikan bagi masyarakat daerahnya jauh, baik itu di luar kota atau luar pulau. Jika mereka diberikan mentahannya, khawatir saat di perjalanan daging keburu busuk, sehingga wajar diolah menjadi bentuk kemasan baik rendang ataupun kornet,” ucap Ayi. “Dengan diproses dalam kemasan, kita jadi lebih leluasa untuk mendistribusikan daging, kapan daging diberikan, dan ke siapa saja,” tambah Ayi.

Syarat hewan kurban dan penerima daging kurban

Ayi mengatakan hewan kurban haruslah sehat, gagah, jantan, dan memiliki bobot ideal supaya dagingnya banyak. “Kalau bisa jantan karena kalau betina itu takutnya regenerasi terganggu,” ujarnya.

Adapun daging kurban nantinya diberikan kepada orang yang fakir, tetapi Ayi mengingatkan bahwa orang fakir ada dua kategori. “Ketika ibadah kurban nanti orang miskin ada dua kategori, yaitu yang berani meminta dan sungkan meminta,” kata Ayi.

“Ini harus menjadi perhatian, Lazismu harus bisa mendeteksi siapa saja yang harus diberikan kurban, karena ada saja yang malu dan segan, sehingga tidak mengambil jatah mereka, padahal mereka butuh,” pungkasnya. [ ]

Foto Dok : Lazismu Jawa Barat

Rekomendasi Untuk Anda