BISNISTIME.COM, Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil menengah (IKM) untuk menghasilkan produk unggulan yang berkualitas dan memiliki karakteristik khas. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri kecil menengah (IKM) baik di pasar domestik maupun internasional. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, menegaskan pentingnya kesadaran akan Kekayaan Intelektual sebagai salah satu aset berharga dalam kegiatan ekonomi dan industri.
Dalam upaya mengoptimalkan potensi industri lokal yang memiliki ciri khas, Kemenperin telah menyelenggarakan Seminar Nasional Indikasi Geografis. Agenda ini sejalan dengan upaya Kementerian Hukum dan HAM yang menetapkan tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis.
Indikasi Geografis menjadi fokus utama sebagai salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang didorong oleh pemerintah. Ini adalah tanda yang menunjukkan asal suatu produk dari daerah tertentu dengan kualitas dan karakteristik khas yang terkait dengan lingkungan geografisnya.
Reni menyoroti pentingnya Indikasi Geografis dalam mempromosikan dan melindungi Kekayaan Intelektual produk industri unggulan dari berbagai daerah di Indonesia. Dengan demikian, potensi ekonomi lokal dapat ditingkatkan dan keberlangsungan budaya serta lingkungan pun terjaga.
Selain pentingnya perlindungan, komersialisasi Indikasi Geografis juga menjadi fokus. Diharapkan hal ini tidak hanya mempromosikan warisan budaya, tetapi juga mendorong sektor pariwisata dan ekonomi lokal.
Di samping itu, Ditjen IKMA telah memberikan fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektual kepada pelaku industri kecil menengah (IKM) melalui Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA sejak tahun 1998. Perlindungan tersebut mencakup pendaftaran merek, hak cipta, desain industri, paten, dan Indikasi Geografis.
Hingga akhir tahun 2023, Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendaftaran berbagai jenis Kekayaan Intelektual untuk IKM. Selain itu, upaya perlindungan Indikasi Geografis juga telah dilakukan sejak tahun 2015 untuk produk-produk unggulan dari daerah tertentu.
Beberapa produk yang telah difasilitasi perlindungan Indikasi Geografis oleh Ditjen IKMA antara lain Tenun Gringsing dari Bali, Tenun Doyo Benuaq Tanjung Isuy Jempang dari Kalimantan Timur, Batik Tulis Nitik dari Yogyakarta, Batik Tulis Complongan dari Jawa Barat, dan Batu Giok dari Aceh.
Melalui penyelenggaraan Seminar Nasional Indikasi Geografis, Ditjen IKMA berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kolaborasi dalam upaya mempromosikan dan melindungi produk-produk unggulan Indonesia. Selain itu, fasilitasi Workshop Fasilitator Kekayaan Intelektual Tingkat Lanjut juga diharapkan dapat memberikan bekal bagi masyarakat dalam menghadapi tantangan perlindungan Kekayaan Intelektual di masa depan.