BISNISTIME.COM,JAKARTA— Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah menyalurkan pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) per 2010 hingga 31 Juli 2024 sebanyak Rp 142,11 trilun untuk 1.522.035 unit rumah.
Pembiayaan perumahan tersebut terdiri dari penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 1.508.298 unit rumah atau senilai Rp140,016 Triliun. Pembiayaan Tapera periode 2021 sampai dengan 31 Juli 2024 sebanyak 13.737 unit rumah senilai Rp 2,10 triliun yang tersebar di seluruh Indonesia.
BP Tapera berkomitmen menjalankan amanah yang diberikan sesuai dengan peraturan yang ada. BP Tapera dibentuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan. Khususnya dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta, sekaligus dipercaya sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP).
“Tantangan utama dalam pembiayaan perumahan adalah pemenuhan backlog kepenghunian yang sudah mencapai 6,9 juta rumah tangga, sumber pembiayaan KPR yang belum kompetitif, ketimpangan akses dan daya beli masyarakat, serta transisi demografi keperkotaan,” ujar Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Agar mereka dapat menempati rumah layak dan terjangkau dan sebagai upaya dalam rangka mempercepat upaya mengatasi backlog perumahan, BP Tapera tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah hadir melalui dukungan APBN, dimana BP Tapera berfungsi sebagai pengelola dana dan demand aggregator. Di sisi lain ada pula dukungan perbankan dari sisi pembiayaan, developer dari sisi pasokan, dan masyarakat pada umumnya sebagai peserta Tapera.
Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2024, kontribusi program FLPP diharapkan mampu berkontribusi mengurangi backlog kepemilikan rumah bagi MBR sebesar 1,3 persen. Kontribusi program FLPP sejak 2010 hingga 2024 terhadap backlog rumah MBR diperkirakan telah mencapai 7,5 persen.
Untuk itu, BP Tapera hadir untuk meningkatkan ketersediaan dana dan prioritisasi penyaluran sehingga mencukupi dan lebih tepat sasaran, menyediakan pembiayaan yang terjangkau sesuai dengan kemampuan, meningkatkan bankability peserta informal dengan tabungan beserta profiling demand dan risikonya. Serta untuk mengelola dana jangka panjang berbasis tabungan yang diharapkan dapat menggantikan peran APBN serta mengatasi masalah funding mismatch pembiayaan perumahan.
dok foto: BP Tapera