BISNISTIME.COM, Kementerian Perindustrian terus berkomitmen mendorong penerapan standardisasi pada produk industri guna memberikan jaminan kualitas dan keamanan bagi konsumen. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat daya saing industri dalam negeri, baik di pasar lokal maupun global.
“Saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor industri yang mencakup berbagai jenis produk,” ungkap Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam sambutan virtualnya pada Senin (14/10). Dari ribuan SNI tersebut, sebanyak 130 telah diberlakukan secara wajib, khususnya untuk produk yang berdampak signifikan terhadap keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan.
Dalam acara tersebut, Menperin resmi meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang mengatur standardisasi produk industri secara wajib. Aturan baru ini mencakup proses penilaian kesesuaian seperti audit dan pengujian, guna memastikan bahwa produk yang diproduksi memenuhi standar yang ditetapkan.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan produk industri kita sesuai standar, serta meningkatkan kualitas produk yang beredar di pasaran,” ujar Agus. Sistem sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI akan dilaksanakan melalui platform digital SIINas, yang mempermudah proses dan meningkatkan transparansi.
Sebagai bagian dari dukungan implementasi, Kemenperin telah menunjuk 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 Laboratorium Penguji sebagai pihak yang berwenang untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian produk. Lembaga-lembaga ini akan memastikan bahwa produk yang beredar di pasar telah memenuhi SNI, memberikan jaminan kualitas yang dibutuhkan konsumen.
“Kami juga terus meningkatkan kapasitas lembaga-lembaga penilaian agar mereka dapat bekerja secara optimal dalam mendukung penerapan standardisasi di sektor industri,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi, menjelaskan bahwa 16 Permenperin yang baru tersebut mencakup berbagai jenis produk, termasuk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, dan produk kimia lainnya.
“Hingga kini, ada 44 rancangan Permenperin yang sudah diharmonisasi, di mana 16 di antaranya telah diterbitkan, dan sisanya masih dalam proses finalisasi,” jelas Andi. Semua peraturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022, yang bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap standar industri di Indonesia.
Pengaturan baru lainnya mencakup kewajiban bagi produsen luar negeri untuk memiliki perwakilan resmi di Indonesia, yang akan bertanggung jawab atas produk yang mereka hasilkan. Selain itu, produk impor harus melewati gudang perwakilan resmi sebelum bisa didistribusikan di pasar Indonesia, untuk memastikan pengawasan yang ketat.
Sistem sertifikasi kini juga dilaksanakan dalam dua tahap: Sertifikasi SNI/Kesesuaian dan Persetujuan Penggunaan Tanda SNI. “Kedua tahap ini akan dilaksanakan melalui SIINas, memastikan proses lebih efektif dan efisien,” jelas Andi.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan ekosistem standardisasi di Indonesia semakin kuat, sehingga industri dalam negeri dapat lebih kompetitif dan terus berinovasi. “Kami akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait agar aturan ini dapat segera diimplementasikan dengan baik,” tutup Andi.