Beranda » Penting bagi Pemilik EV, Perkenalkan APAR Khusus Mobil Listrik

Penting bagi Pemilik EV, Perkenalkan APAR Khusus Mobil Listrik

Gunnebo Lith-PRO Fire Extinguisher, adalah sebuah inovasi untuk kebakaran yang berasal dari baterai lithium-ion

by Hiru Muhammad
mobil listrik

BISNISTIME.COM,JAKARTA–Penjualan mobil Listrik di Indonesia saat ini terus meningkat. Berdasarkan data, penjualan mobil listrik berbasis baterai (BEV) untuk periode Januari – Agustus 2024 meningkat sebesar 177 persen menjadi 23.000 unit dibanding periode yang sama pada tahun lalu sebesar 8.300 unit.

Meningkatnya populasi mobil listrik sedemikian pesat tentu harus diimbangi dengan keberadaan APAR yang memiliki spesifikasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi elektrifikasi kendaraan untuk memastikan keselamatan berkendara.

Produk EV/BEV telah dirancang sangat efisien, canggih dan aman bagi pengendara. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa risiko kebakaran tetap ada, terutama terkait penggunaan baterai lithium-ion. Beberapa contoh kasus terbakarnya mobil listrik di beberapa negara menjadi bukti rentannya kendaraan canggih ini ketika sudah berada di tangan konsumen.

Oleh karena itu, Indolok yang hadir sebagai pendukung kendaraan ramah lingkungan ini menyediakan solusi proteksi keamanan dan keselamatan bagi penggunaan unit EV/BEV melalui produk terbaru alat pemadam kebakaran (APAR) Lith-PRO Fire Extinguisher. “Dengan semakin banyaknya perangkat yang menggunakan baterai Lithium-ion, kebutuhan akan pemadam api yang spesifik semakin mendesak, dan kami hadir untuk menjawab tantangan ini,” kata Presiden Direktur PT. Indolok Bakti Utama, Rahmat Rezki saat peluncuran tiga produk inovasi , Gunnebo Lith-PRO, GRENOZ, dan Fire Tape, Rabu (2/10).

Gunnebo Lith-PRO Fire Extinguisher, adalah sebuah inovasi untuk kebakaran yang berasal dari baterai lithium-ion yang digunakan pada mobil listrik, baik BEV maupun hybrid, sekaligus merupakan bentuk komitmen PT Indolok Bakti Utama dalam pelaksanaan peraturan pemerintah yang mewajibkan adanya APAR dengan standard khusus untuk setiap kendaraan bermotor. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur perhubungan Darat nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.

Pentingnya APAR juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

dok foto: Bisnistime.com

Rekomendasi Untuk Anda