BISNISTIME.COM, BALI — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI berupaya memperkuat kelembagaan lewat modernisasi tata kelola zakat yang tertuang dalam perencanaan pengelolaan zakat nasional 2025.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Bali, Aceh, Sumatera Utara, Banten, dan Sulawesi Tengah di Grand Mega Hotel Bali, Rabu (21/8/2024).
Turut hadir, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan, Prof. (HC.) Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec., Pj. Gubernur Bali diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Bali, I Dewa Gede Mahendra, Wakil Ketua BAZNAS RI, Mokhamad Mahdum, serta Deputi BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, M. Arifin Purwakananta.
“BAZNAS sebagai lembaga yang diamanahkan oleh undang-undang untuk mengelola zakat nasional terus berupaya menghadirkan tata kelola dan kebijakan yang tepat guna untuk memaksimalkan potensi zakat di Indonesia,” ujar Zainulbahar.
Saat ini, menurut Zainulbahar, Indonesia berada di era yang penuh tantangan, dengan dinamika ekonomi yang semakin kompleks. Karenanya, perencanaan pengelolaan zakat nasional tahun 2025 menjadi prioritas penting dalam memastikan zakat dapat dikelola dengan lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.
“BAZNAS akan terus mengoptimalkan teknologi dalam pengumpulan, pendistribusian, serta pelaporan zakat. Kami juga akan memperkuat sinergi dengan pemerintah, lembaga-lembaga zakat, dan seluruh pemangku kepentingan, untuk menciptakan ekosistem zakat yang semakin terintegrasi,” paparnya.
Menurut Zainulbahar, beberapa kebijakan perencanaan pengelolaan zakat nasional 2025 yang tengah disiapkan antara lain Rencana Pembangunan Jangka Panjang Zakat Nasional (RPJPZN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Zakat Nasional (RPJMZN).
“BAZNAS RI juga menyiapkan Rencana Strategis ZIS-DSKL yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan indikator kinerja kunci di lingkungan BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota. Selain itu, ada pula Rencana Kerja serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan atau RKAT,” jelasnya.
Zainulbahar menekankan, kebijakan perencanaan ZIS-DSKL melalui beberapa tahap, meliputi penyusunan perencanaan ZIS-DSKL, penetapan dan pengesahan perencanaan ZIS-DSKL, pengendalian pelaksanaan perencanaan ZIS-DSKL, serta evaluasi pelaksanaan perencanaan ZIS-DSKL.
“BAZNAS RI juga melakukan sikronisasi perencanaan dan penganggaran untuk meningkatkan keterpaduan perencanaan dan penganggaran, yang lebih berkualitas dan efektif dalam rangka pencapaian sasaran pengelolaan zakat sesuai visi misi yang dituangkan dalam Renstra BAZNAS RI,” pungkasnya.