Beranda » Pemerintah Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Proyek PLTS untuk Dukung Transisi Energi

Pemerintah Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Proyek PLTS untuk Dukung Transisi Energi

by Rahmat Ruskha
Pemerintah Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Proyek PLTS untuk Dukung Transisi Energi

BISNISTIME.COM, Dalam upaya mempercepat transisi energi menuju sumber yang lebih ramah lingkungan, pemerintah Indonesia terus memprioritaskan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berbasis energi baru terbarukan (EBT). Jenis pembangkit yang menjadi fokus utama mencakup Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Air, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu, Pembangkit Listrik Tenaga Bio-energi, dan lainnya.

Sejalan dengan percepatan ini, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 34 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk modul surya. Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan produk dalam negeri dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Kedua peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni Permenperin No. 54 Tahun 2012, yang telah dicabut dengan Permenperin No. 33 Tahun 2024,” ujar Plt. Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Putu Juli Ardika, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/8).

Menurut Putu, penerbitan regulasi baru ini bertujuan untuk beberapa hal, antara lain:

  1. Mengatur ketentuan TKDN untuk proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang dibiayai dengan dana pinjaman atau hibah luar negeri (PHLN).
  2. Menetapkan TKDN proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM, sementara perhitungan TKDN untuk produk modul surya diatur dalam Permenperin No. 34 Tahun 2024.
  3. Menyesuaikan nilai minimal TKDN dengan kemampuan industri dalam negeri pada proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Dalam aturan terbaru dari Permen ESDM No. 11 Tahun 2024, diberikan relaksasi terkait TKDN untuk pembangunan PLTS, dengan syarat bahwa proyek-proyek tersebut tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dan kontrak jual beli listriknya (PPA) ditandatangani paling lambat 31 Desember 2024, serta pembangunan selesai (COD) paling lambat 30 Juni 2026.

Putu juga menekankan bahwa kebijakan ini telah berhasil menarik investasi di sektor industri modul surya dalam negeri. Salah satu perusahaan yang menanggapi positif kebijakan ini adalah PT Trina Mas Agra Indonesia (TMAI), yang sedang membangun pabrik sel surya dan modul surya terintegrasi dengan kapasitas produksi awal sebesar 1 gigawatt peak per tahun. Pabrik yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal, Jawa Tengah ini, menggunakan teknologi i-TOPCon & n-type cell, dan diperkirakan akan mulai beroperasi pada kuartal kedua dan ketiga tahun 2024.

Rekomendasi Untuk Anda