Beranda » Peran Toko Daring LKPP dalam Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Peran Toko Daring LKPP dalam Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

by Hiru Muhammad
Peran Toko Daring LKPP dalam Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

BISNISTIME.COM,JAKARTA–Dalam rangka mendukung program Bangga Buatan Indonesia (BBI), pemerintah memberikan akses prioritas belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro/ Kecil (UMK). Itu dilakukan dengan menyediakan platform belanja Toko Daring LKPP sebagai media atau sarana proses purchasing produk barang/jasa yang dibutuhkan Kementerian/Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah (K/L/PD).

Toko Daring turut mendukung program digitalisasi pengadaan barang/jasa pemerintah sekaligus memberikan akses penjualan produk Usaha Mikro/ Kecil tidak terbatas pada pembelian individu namun juga pada sektor yang lebih luas, yakni pasar pemerintah.

Hal ini disampaikan dalam diskusi webinar daring bertajuk “Pemanfaatan Toko Daring LKPP dan Implementasi Peraturan Menteri Keuangan 58 (PMK 58) Sebagai Upaya Mendukung Stranas PK untuk Menyukseskan Digitalisasi Pengadaan Pemerintah”, beberapa waktu lalu. Webinar yang diikuti lebih dari 2.500 (dua ribu lima ratus) peserta ini diselenggarakan Mbizmarket bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Misi kami adalah ingin mendigitalisasikan proses pengadaan yang selama ini barangkali masih konvensional, atau manual. Digital sendiri lebih mature karena detailnya bisa kita tracing atau lacak. Prinsipnya kami memang diminta oleh pak presiden, untuk persisnya adalah menggerakan atau memastikan bagaimana belanja pemerintah ini bisa diarahkan lebih banyak untuk produk-produk dalam negeri maupun produk UMKM” tutur Yulianto Prihandoyo, Direktur Pengembangan Sistem Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP)

Kini tercatat lebih dari 50 (lima puluh) mitra marketplace Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan nilai akumulasi transaksi sebesar Rp 2,1 Triliun yang bersumber dari alokasi APBN/APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).

Diharapkan Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat Pengadaan (PPK/PP) aktif memanfaatkan layanan purchasing yang telah disediakan mitra Toko Daring dengan tetap memperhatikan etika pengadaan barang/ jasa pemerintah.

Bebas Repot Lapor Setor Pajak

Saat ini dengan bertransaksi di Toko Daring, data transaksi akan terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fitur tersebut memberikan kemudahan bagi pengguna layanan Toko Daring dalam hal pelaporan dan penyetoran pajak. Bendahara tidak perlu lagi memungut pajak dan membuat SPT (Surat Pemberitahuan), dan invoice yang diterbitkan oleh PPMSE dipersamakan sebagai faktur pajak.

Keuntungan PMK 58 juga dinikmati oleh penyedia karena mereka tidak lagi perlu membuat faktur pajak, serta nilai potong PPh menjadi lebih rendah yaitu 0,5%, dari yang sebelumnya dikenakan 1% untuk barang dan 2% untuk jasa.

Pihak DJP mengatakan Mbizmarket membantu memfasilitasi mitra semua untuk memungut pajak baik PPh maupun PPN. Sehingga keuntungan Bapak dan Ibu ketika belanja di Toko Daring itu tadi, kewajiban pemungutan pajak dipindahkan dari instansi pemerintah ke marketplacenya.

“Sementara kalau anda masih menggunakan PMK 59, kewajiban pemungutan pajak masih ada pada anda. Mbizmarket memfasilitasi banyak orang, merchant difasilitasi, belanja difasilitasi, sehingga dari administrasi perpajakan mereka seolah-olah tidak melakukan apapun, very simple, very easy,” kata Bonarius Sipayung, Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTTL.

Direktur Operasional sekaligus Co-Founder Mbiz, Ryn M.R Hermawan memaparkan Mbizmarket kini telah bekerja sama dengan 31 (tiga puluh satu) pemerintah daerah, termasuk di dalamnya 162 kabupaten dan kota di tanah air.

“Efektif sejak Februari 2023, Mbizmarket telah memiliki fitur Produk Dalam Negeri (PDN) yang dapat mempermudah setiap pembeli untuk bertransaksi dengan memilih produk-produk yang telah memiliki informasi PDN dan TKDN di platform Mbizmarket. Fitur tersebut juga mempermudah para penyedia dalam memberikan informasi terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri yang ada pada produk yang ditayangkan,” kata Ryn.

Terkait materi Digitalisasi Pengadaan dan Pencegahan Korupsi yang turut dipaparkan pada kegiatan webinar tersebut, turut disampaikan Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fridolin Berek yang menyatakan digitalisasi merupakan bentuk dari strategi dalam pencegahan korupsi.

“Di bulan Desember lalu, ketika kami launching aksi pencegahan korupsi 2023-2024, kita sepakat digitalisasi itu merupakan strategi dalam pencegahan korupsi, yang kita capai di dua tahun kemarin adalah tersedianya dan digunakannya aplikasi sistem pembayaran secara elektronik untuk pengadaan barang dan jasa melalui marketplace,” katanya.

Pihaknya berterima kasih kepada Mbizmarket, yang sudah mengakomodasi 31 provinsi 162 kabupaten/kota, dan 26 kementerian lembaga yang sudah menggunakan Mbizmarket, karena Mbizmarket sudah terkoneksi dengan sistem pembayaran digital baik peer to peer lending, bank dan multifinance maupun payment gateway” kata Fridolin.

Selain itu, upaya digitalisasi yang diselaraskan dengan kepatuhan pajak saat ini sudah terintegrasi dengan mitra Toko Daring LKPP, sehingga memudahkan para PP (Pejabat Pengadaan) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) melakukan kegiatan belanja pengadaan. Selain sebagai upaya meminimalkan tindak korupsi pada saat melakukan pengadaan, dengan melakukan transaksi belanja melalui Toko Daring, artinya juga turut serta mendukung program Bangga Buatan Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda

Leave a Comment