Beranda » Kriteria Koperasi Pengelola Pabrik Minyak Makan Merah

Kriteria Koperasi Pengelola Pabrik Minyak Makan Merah

by Rahmat Ruskha
Minyak Makan Merah

BISNISTIME.COM, Minyak makan merah merupakan alternatif minyak goreng yang dipercaya memiliki nilai gizi lebih tinggi dibandingkan minyak goreng konvensional dari kelapa sawit. Salah satu keunggulannya adalah kandungan gizi anti-stuntingnya, termasuk fitonutrien dan asam lemak. Setiap sajian 15 gram minyak ini mengandung 3150 mcg pro-vitamin A, setara dengan 875 IU Vitamin A.

Karena kandungan gizinya yang superior, banyak pihak tertarik untuk mengembangkan minyak makan merah. Produk ini sudah mengantongi sertifikasi SNI dengan nomor SNI 9098:2022, izin edar pangan olahan dari BPOM RI MD 220219000100074, serta sertifikasi halal ID0010007960620823.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 5 Tahun 2023 mengenai Tata Kelola pabrik tersebut Berbasis Koperasi, hanya koperasi yang memenuhi kriteria tertentu yang diizinkan mengelola pabrik minyak makan merah.

Pasal 7 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa koperasi yang ingin mengelola minyak makan merah harus memenuhi kriteria berikut: a. Terdaftar sebagai badan hukum koperasi; b. Memiliki Nomor Induk Koperasi; c. Memiliki Nomor Induk Berusaha; d. Telah mengadakan Rapat Anggota Tahunan setidaknya dalam satu tahun terakhir; e. Bergerak di sektor riil, khususnya di bidang perkebunan; f. Beranggotakan pekebun kelapa sawit.

Koperasi yang telah mendapat persetujuan untuk mengelola pabrik tersebut harus menjalankan pengelolaan sesuai standar produksi pangan olahan yang baik. Dalam operasional pabriknya, koperasi harus menyediakan: a. Sumber daya manusia; b. Bahan baku; c. Teknologi; d. Standardisasi produk; e. Strategi pemasaran.

Bagi Sobat KUKM yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai aturan terkait Koperasi dan UKM lainnya, dapat mengunjungi akun Instagram @kemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKM, atau menghubungi Call Center di 1500 587, 021-5299 2823, atau WhatsApp Center di 0811 1450 587.

 

Dok.setkab.go.id/Ilustrasi 

Rekomendasi Untuk Anda