BISNISTIME.COM,JAKARTA–Dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat, BP Tapera menggelar Program Gerakan Rumah Pertama (Gema) Tapera di lingkungan Kementerian PUPR serta Kementerian dan lembaga lainnya serta pemerintah daerah di Indonesia.
Serangkaian acara disiapkan meliputi komitmen BP Tapera untuk meningkatkan layanan pengembalian Tabungan Peserta PNS Pensiun, Sosialiasi program BP Tapera kepada calon Pegawai Negeri Sipil serta pembiayaan perumahan kepada PNS Peserta Tapera dan pegawai non ASN di lingkungan Kementerian PUPR.
Salah satu dari rangkaian program Gema Tapera dilaksanakannya acara yang bertajuk,”Komitmen kami Wujudkan Layanan Prima” sekaligus Pengundian Rejeki Tapera Periode ke-3 pada hari Selasa (31/1) di ruang Pendopo Kementerian PUPR.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri selaku Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Prof Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR selaku Kepala Sekretariat Komite Tapera, Herry TZ, PNS Pensiun dan Calon PNS Pensiun Kementerian PUPR, Jajaran Komisioner dan Deputi Komisioner.
BP Tapera melalui Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menyampaikan komitmennya untuk melayani lebih cepat, lebih mudah dan efisien. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta melalui pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan dana Tapera.
Untuk melaksanakan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah telah dilakukan pengalihan peserta serta dana Taperum PNS pada akhir Desember 2021 kepada BP Tapera sebanyak 5,04 juta (PNS) yang terdiri dari 1,02 juta PNS pensiun dan 4,02 juta PNS aktif serta dana sebesar Rp11,8 Triliun. “Sejak pengalihan tersebut hingga per Desember 2022 BP Tapera telah mengembalikan sebanyak Rp3,4 Triliun kepada 770 ribu peserta PNS pensiun dan ahli waris.,” ujar Adi Setianto menjelaskan.
Berdasarkan Undang-undang Tapera Nomor 4 Tahun 2016 pasal 14 ayat (4) dan dipertegas dalam Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020, dinyatakan bahwa simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Merujuk kepada peraturan tersebut, BP Tapera berkomitmen kepada seluruh peserta program tersebut, dan akan mengembalikan simpanan dan hasil pemupukan kepada peserta PNS pensiun paling lama 1 bulan setelah masa kepesertaan berakhir. “Untuk menjalankan komitmen ini kami sangat mengharapkan dukungan dari seluruh peserta program tersebut untuk segera melakukan pemutakhiran data termasuk dari pemberi kerja karena hal ini sangat mempengaruhi layanan kami,” kata Adi Setianto.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri selaku Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional menyampaikan apresiasinya kepada BP Tapera dan akan mendukung secara penuh upaya BP Tapera dalam meningkatkan layanannya kepada peserta Tapera.
Selain itu Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan selaku Kepala Sekretariat Komite Tapera bahwa layanan pengembalian pensiun perlu dibenahi dan ditingkatkan agar layanan tidak terlalu lama. “Upaya ini harus didukung oleh segenap Pejabat Pemberi Kerja dan Peserta Tapera itu sendiri dengan melakukan pemutakhiran data sehingga semua bisa berjalan dengan maksimal,” ujar Herry TZ.