BISNISTIME.COM, JAKARTA–Keputusan Pemerintah untuk membatasi impor beberapa barang elektronik seperti AC, kulkas, dan TV mendapat apresiasi dari Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak. Langkah ini dipandang sebagai langkah yang akan memperkuat industri elektronika dalam negeri. Namun, Amin juga menyoroti perlunya peningkatan daya saing produk dalam negeri, terutama di pasar e-commerce.
Menurut Amin, pasar e-commerce seringkali menjadi pintu masuk bagi produk impor. Oleh karena itu, Pemerintah Harus Kuatkan Daya Saing Produk Lokal dengan Batasi Impor Barang Elektronik
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa impor bahan baku dan barang penolong untuk industri elektronika cukup tinggi. Hal ini menunjukkan perlunya perhatian lebih lanjut terhadap kemandirian dalam industri tersebut.
Amin menyoroti keterbatasan sumber daya, di mana bahan baku seperti chip dan komponen elektronika harus diimpor dari negara seperti Jepang dan Korea Selatan. Dia menegaskan perlunya inovasi dan kolaborasi dalam mengatasi tantangan ini.
Selain itu, diperlukan regulasi yang tepat guna menjaga iklim usaha industri dalam negeri tetap kondusif, sekaligus mengantisipasi aturan dari WTO yang melarang penutupan pintu impor produk luar negeri.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai pos tarif elektronik yang akan dikenakan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), serta pos tarif yang hanya dikenakan Laporan Surveyor (LS).
Beberapa produk yang termasuk ke dalam regulasi tersebut adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, laptop, dan produk elektronik lainnya. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat industri elektronika dalam negeri dan meningkatkan daya saing produk lokal
Sumber: Parlementaria DPR RI